maiancheckout.com – Pemerintah Indonesia berencana untuk memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pengusaha kecil agar produk mereka memenuhi standar halal, menjangkau pasar yang lebih luas, dan siap menyambut pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangannya pada Selasa (24/10), Haikal menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan kemudahan bagi UMK dengan memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis. “Presiden memberikan 1,35 juta sertifikat halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil pada 2026,” ujar Haikal.
Baca juga: “Pemprov Izinkan Pedagang Pasar Kramat Jati Pindah”
Langkah Sebelumnya: 1,14 Juta Sertifikat Halal untuk UMK pada 2025
Program ini bukanlah yang pertama kali diluncurkan. Sebelumnya, pada tahun 2025, pemerintah juga memberikan kuota sertifikat halal gratis sebanyak 1,14 juta untuk pelaku UMK. Hingga Selasa (24/10), BPJPH telah berhasil merealisasikan penerbitan sertifikat halal untuk lebih dari 10,9 juta produk di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas akses UMK terhadap sertifikasi halal, sekaligus meningkatkan jumlah produk halal di pasar.
“Pada tahun 2025 ini, BPJPH juga telah mengeluarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang menyertakan usaha kuliner warung dalam kategori sertifikat halal gratis,” tambah Haikal. Keputusan tersebut telah berdampak positif, dengan sebanyak 25.002 warung nasi terdata di Sihalal, sistem informasi halal nasional, dan memperoleh sertifikat halal gratis.
Pendampingan Proses Sertifikasi Halal oleh P3H
Dalam pelaksanaannya, pelaku UMK yang ingin memperoleh sertifikat halal akan dibantu oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang disediakan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengurusan sertifikasi halal berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur yang berlaku.
BPJPH juga menekankan bahwa seluruh layanan sertifikasi halal dilakukan secara transparan dan efisien, memanfaatkan sistem digital Sihalal sebagai basis untuk mengelola proses permohonan sertifikat halal. Dengan layanan digital ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui situs ptsp.halal.go.id tanpa harus melakukan pertemuan fisik.
Proses Sertifikasi Halal Melalui Layanan Digital
Proses sertifikasi halal untuk UMK kini telah dilakukan secara digital, dengan mengandalkan sistem Sihalal sebagai platform utama. Setelah pelaku usaha mengajukan permohonan secara online, produk mereka akan diperiksa dan diuji kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini melibatkan audit oleh auditor halal yang telah terakreditasi. Berdasarkan hasil audit, produk akan mendapatkan keputusan kehalalan dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah ketetapan kehalalan diterbitkan oleh MUI, BPJPH akan memberikan sertifikat halal secara daring, tanpa perlu adanya pertemuan tatap muka antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha. “Kami memastikan bahwa semua proses sertifikasi halal dilakukan secara digital dan transparan, sehingga memudahkan UMK dalam memperoleh sertifikat halal,” jelas Haikal.
Regulasi Baru untuk Mempermudah Pengurusan Sertifikasi Halal
Regulasi terbaru ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengatur sistem sertifikasi halal di Indonesia. Menurut Haikal, regulasi ini juga memberikan ruang bagi usaha menengah dan besar untuk mengajukan sertifikasi halal melalui skema reguler, yang lebih komprehensif dan melibatkan beberapa lembaga terkait seperti LPH dan MUI.
Pelaksanaan layanan sertifikasi halal juga melibatkan berbagai aktor, seperti LPH, yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan terhadap produk, serta MUI yang memberikan fatwa kehalalan. BPJPH, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sertifikasi halal, memastikan seluruh proses dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tantangan dan Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMK
Bagi banyak pelaku UMK, sertifikasi halal bisa menjadi tantangan yang cukup besar, terutama terkait biaya dan proses administrasi. Namun, dengan adanya program sertifikasi halal gratis dari pemerintah, UMK dapat lebih mudah mengakses pasar yang lebih luas, terutama pasar global yang mengutamakan produk halal.
Keberadaan sertifikat halal juga memberikan jaminan kepercayaan bagi konsumen, khususnya konsumen Muslim, bahwa produk yang mereka beli telah melalui uji kehalalan yang ketat. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk UMK sekaligus memberikan nilai tambah bagi usaha kecil di Indonesia.
Dampak Positif Sertifikasi Halal terhadap Ekonomi UMK
Program ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi UMK di Indonesia. Sertifikasi halal tidak hanya membuka peluang bagi UMK untuk menembus pasar domestik yang besar, tetapi juga memperluas akses mereka ke pasar internasional. Pasar global, terutama negara-negara dengan populasi Muslim yang besar, menjadi target utama untuk produk-produk halal Indonesia.
Selain itu, sertifikasi halal diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan proses produksi, karena usaha mikro dan kecil akan terdorong untuk memenuhi standar kualitas yang lebih baik untuk mendapatkan sertifikat halal.
Menyongsong Wajib Halal di 2026
Program sertifikasi halal gratis ini adalah langkah besar pemerintah dalam mempersiapkan UMK Indonesia menuju pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026. Dengan lebih dari 1,35 juta sertifikat halal yang akan diberikan pada 2026, diharapkan UMK Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan siap bersaing di pasar global.
Ke depan, program ini akan memberikan manfaat jangka panjang tidak hanya bagi pelaku UMK, tetapi juga bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendukung UMK agar lebih banyak produk yang memenuhi standar halal, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar produk halal dunia.
Baca juga: “Tak Sekadar Label, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing Produk KTH Lampung Timur”
