maiancheckout.com – Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyampaikan penjelasan terkait kenaikan kekayaannya dalam LHKPN.
Ia menyebut peningkatan nilai tersebut murni berasal dari lonjakan harga saham GoTo.
Penjelasan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Nadiem menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Ia menegaskan tidak ada sumber kekayaan lain selain kepemilikan saham.
Menurutnya, nilai saham GoTo yang melonjak saat IPO memengaruhi LHKPN 2022.
Ia menyebut harga saham GoTo saat IPO berada pada kisaran Rp250 hingga Rp300.
Lonjakan tersebut terjadi ketika perusahaan melantai di bursa.
Kondisi itu membuat nilai surat berharganya meningkat signifikan.
Baca juga: “Pemerasan Kadisperindag Batam Diselidiki Polda Kepri”
Penjelasan Sumber Kekayaan dalam Sidang Eksepsi
Nadiem menegaskan sumber utama kekayaannya hanya berasal dari satu aset.
Aset tersebut adalah saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Perusahaan itu dikenal sebagai entitas utama dalam grup GoTo.
“Kekayaan saya hanya ada satu sumber utama,” ujar Nadiem di persidangan.
Ia menyebut nilai tersebut tercermin dalam laporan resmi.
Data LHKPN dapat diverifikasi melalui harga saham terbuka.
Menurut Nadiem, publik bisa menghitung kekayaannya secara sederhana.
Perhitungan hanya bergantung pada harga saham GoTo.
Harga tersebut tersedia dan dapat diakses publik.
Ia menolak anggapan adanya aliran dana tersembunyi.
Seluruh perubahan nilai kekayaan mengikuti fluktuasi pasar.
Hal ini dinilai sebagai mekanisme pasar wajar.
Fluktuasi Saham dan Dampaknya pada Nilai Kekayaan
Nadiem memaparkan perubahan nilai kekayaannya dari tahun ke tahun.
Pada 2022, nilai LHKPN tercatat mencapai Rp4,8 triliun.
Angka tersebut sejalan dengan harga saham GoTo saat itu.
Ia kemudian menjelaskan penurunan tajam pada tahun berikutnya.
Pada 2023, harga saham GoTo turun ke sekitar Rp100 per saham.
Penurunan tersebut membuat total kekayaannya menyusut drastis.
Nadiem menyebut kekayaannya turun menjadi sekitar Rp906 miliar.
Penurunan itu mencerminkan kondisi pasar saham.
Ia menegaskan tidak ada transaksi penambahan aset.
Pada 2024, harga saham kembali melemah.
Kisaran harga berada di Rp70 hingga Rp80 per saham.
Nilai kekayaan Nadiem kembali turun menjadi sekitar Rp600 miliar.
Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Nadiem menyatakan kebingungan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.
Ia menilai dakwaan tidak konsisten dalam menjelaskan sumber kekayaan.
Satu bagian menyebut penerimaan uang, bagian lain menyebut surat berharga.
Menurut dakwaan, Nadiem disebut menerima uang Rp809,59 miliar.
Dakwaan juga mencatat perolehan surat berharga senilai Rp5,5 triliun.
Nadiem menilai penjelasan tersebut membingungkan.
“Apakah tuduhannya menerima uang atau surat berharga,” kata Nadiem.
Ia menyebut dakwaan tidak menjelaskan perbedaan keduanya.
Menurutnya, hal itu menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Nadiem menegaskan tidak ada hubungan kausalitas dalam dakwaan.
Ia menilai jaksa tidak mengaitkan fakta secara runtut.
Sumber kekayaan seharusnya mudah diverifikasi melalui laporan pajak.
Kritik atas Ketidakcermatan Dakwaan
Nadiem menilai dakwaan tidak disusun secara cermat.
Ia menyebut jaksa tidak menjelaskan asal-usul kekayaan secara lengkap.
Padahal, data kekayaan dilaporkan secara resmi.
Ia menegaskan tidak ada hubungan antara dakwaan dan LHKPN.
Menurutnya, LHKPN mencerminkan nilai pasar surat berharga.
Nilai tersebut bukan hasil penerimaan uang tunai.
Nadiem juga menolak tuduhan memperkaya diri.
Ia menyebut kenaikan nilai aset terjadi tanpa transaksi.
Fluktuasi pasar saham menjadi faktor penentu.
Ia menilai dakwaan tidak memuat hubungan sebab akibat.
Hal ini dinilai merugikan hak terdakwa.
Nadiem meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut.
Latar Belakang Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Eksepsi diajukan dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan.
Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Program tersebut berlangsung pada 2019 hingga 2022.
Jaksa mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen.
Sebagian terkait pengadaan laptop dan sistem manajemen perangkat.
Jaksa menyebut pengadaan tidak sesuai perencanaan.
Prinsip pengadaan dinilai tidak dipatuhi.
Hal ini menjadi dasar dakwaan terhadap Nadiem.
Perkara ini juga melibatkan terdakwa lain.
Mereka adalah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Rincian Kerugian Negara dan Dakwaan Hukum
Kerugian negara disebut mencapai Rp1,56 triliun.
Kerugian itu terkait program digitalisasi Kemendikbudristek.
Komponen lain berasal dari pengadaan CDM.
Nilai pengadaan CDM disebut mencapai 44,05 juta dolar AS.
Angka tersebut setara sekitar Rp621,39 miliar.
CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Jaksa juga menyebut aliran dana ke Nadiem.
Dana tersebut diklaim berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian dana disebut bersumber dari investasi Google.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pasal korupsi.
Ancaman merujuk pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda.
Sengketa Nilai Saham dan Pembuktian di Persidangan
Penjelasan Nadiem menyoroti perbedaan pandangan soal sumber kekayaan.
Ia menegaskan kekayaannya mencerminkan fluktuasi saham publik.
Sidang lanjutan akan menguji argumen tersebut.
Majelis hakim akan menilai eksepsi terdakwa.
Proses pembuktian menjadi tahap krusial berikutnya.
Putusan sela akan menentukan kelanjutan perkara.
Kasus ini menjadi sorotan publik.
Isu transparansi kekayaan pejabat menjadi perhatian utama.
Persidangan diharapkan memberi kejelasan hukum.
Baca juga: “Saham GOTO Tetiba Disergap, Keluar Ramalan Baru”
