maiancheckout.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL).
Kebijakan ini ditujukan untuk mengantisipasi risiko yang muncul seiring pesatnya perkembangan pembiayaan digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini memiliki beberapa tujuan strategis.
POJK 32/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan mengelola risiko industri pembiayaan digital.
Selain itu, peraturan ini diharapkan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Baca juga: “Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal, Pemerintah Dukung UMK 2026”
“POJK ini sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional,” kata Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu.
Ia menekankan bahwa regulasi ini juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Ruang Lingkup dan Pelaku BNPL yang Diatur
POJK 32/2025 menetapkan bahwa penyelenggaraan BNPL hanya boleh dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL sesuai peraturan perbankan yang berlaku.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menawarkan layanan tersebut.
Regulasi ini juga mengakomodasi BNPL berbasis prinsip syariah, selain skema konvensional.
Tujuannya agar layanan BNPL dapat diterapkan secara inklusif dan sesuai karakter masyarakat Indonesia.
Karakteristik dan Prinsip Penyelenggaraan BNPL
POJK 32/2025 menjelaskan karakteristik BNPL yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara.
BNPL ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan jasa secara nontunai tanpa agunan.
Transaksi dilakukan melalui sistem elektronik dengan plafon tertentu dan skema angsuran yang disepakati.
Selain itu, penyelenggara diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi.
Hal ini mencakup kewajiban keterbukaan informasi yang jelas bagi calon nasabah.
Informasi wajib mencakup sumber dana, jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, serta hak dan kewajiban nasabah.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar,” ujar Ismail Riyadi.
Dengan transparansi ini, konsumen diharapkan lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan layanan BNPL.
Mekanisme Penagihan dan Pengawasan OJK
POJK 32/2025 juga mengatur mekanisme penagihan cicilan dan pelaporan penyelenggara BNPL kepada OJK.
Aturan ini memastikan praktik penagihan sesuai prinsip etis dan adil bagi konsumen.
OJK memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelenggaraan BNPL, baik atas permintaan penyelenggara maupun perintah regulator.
Selain itu, OJK dapat menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan.
Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
Implementasi dan Harapan OJK
POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Regulator berharap layanan BNPL dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, regulasi ini diharapkan mendukung inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan industri yang bertanggung jawab.
Ismail menambahkan, pengawasan yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan implementasi POJK ini.
Dengan pengawasan tersebut, risiko pembiayaan digital dapat diminimalkan tanpa menghambat inovasi.
Konteks Industri dan Nilai Tambah POJK
BNPL tumbuh pesat di Indonesia karena kemudahan akses dan fleksibilitas pembayaran.
Namun, peningkatan penggunaan BNPL juga meningkatkan risiko kredit dan keamanan data nasabah.
POJK 32/2025 hadir untuk menyeimbangkan pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.
Dengan regulasi ini, bank dan perusahaan pembiayaan memiliki panduan jelas terkait tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan hukum.
Masyarakat diuntungkan dengan layanan lebih aman dan transparan.
Sektor keuangan digital diharapkan tumbuh lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
BNPL Lebih Aman dan Bertanggung Jawab
POJK 32/2025 menandai langkah penting OJK dalam menata pembiayaan digital.
Dengan aturan ini, layanan BNPL dapat berkembang secara bertanggung jawab dan transparan.
Kombinasi inovasi dan pengawasan diharapkan mendukung stabilitas industri keuangan serta melindungi konsumen Indonesia.
Baca juga: “OJK Mau Hapus KBMI 1, Emiten Bank Mini Buka Suara”
