Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Ajukan Keberatan ke Majelis Tahkim
maiancheckout.com – Khatib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna meminta Gus Yahya Cholil Staquf untuk menempuh mekanisme resmi terkait penolakannya atas pemberhentian sebagai Ketua Umum PBNU. Permintaan ini disampaikan setelah Gus Yahya menganggap draft surat edaran pemberhentiannya tidak memenuhi syarat dan menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai Ketua Umum. Pernyataan KH Sarmidi hadir sebagai respons atas dinamika internal yang memunculkan polemik di tubuh PBNU.
Menurut KH Sarmidi, penyelesaian sengketa kepengurusan harus mengikuti jalur organisasi yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa Majelis Tahkim PBNU merupakan lembaga yang berwenang menangani perselisihan internal. Dalam konferensi pers di Hotel Sultan Jakarta pada 27 November 2025, ia menyebut bahwa setiap keberatan atas keputusan organisasi harus disalurkan melalui forum tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses internal PBNU memiliki alur hukum yang jelas dan wajib diikuti oleh setiap pengurus.
“Baca juga: Cara Efektif Membersihkan Sedotan Logam” [3]
Ia menambahkan bahwa dasar mekanisme penyelesaian konflik itu telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 14 Tahun 2025. Perkum tersebut mengatur tata cara penyelesaian perselisihan dan memberikan kepastian prosedural dalam menangani konflik organisasi. Dengan adanya regulasi itu, PBNU memastikan bahwa keputusan-keputusan penting dapat diuji dan diklarifikasi melalui jalur resmi. Ke depan, jalur Majelis Tahkim menjadi langkah yang diharapkan mampu meredakan ketegangan dan menjaga stabilitas organisasi.
Syuriyah PBNU Tegaskan Konflik Harus Diselesaikan Secara Internal
KH Sarmidi Husna mengimbau seluruh kader Nahdlatul Ulama untuk melihat polemik pemberhentian Gus Yahya sebagai persoalan internal organisasi. Ia menegaskan bahwa dinamika tersebut berada dalam ruang lingkup PBNU dan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur. Pernyataan ini menjadi penegasan lanjutan setelah sebelumnya ia meminta Gus Yahya mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim PBNU.
Dalam keterangannya, KH Sarmidi menyebut bahwa PBNU sebagai organisasi kemasyarakatan memiliki kewajiban menaati Undang-Undang Ormas. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap konflik internal harus diselesaikan secara internal. Karena itu, ia meminta seluruh kader tidak membawa isu ini ke ranah publik atau memperkeruh suasana.
Penegasan ini menunjukkan komitmen PBNU untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah polemik. Penyelesaian melalui jalur internal diharapkan menjaga marwah institusi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ke depan, pemanfaatan mekanisme resmi seperti Majelis Tahkim menjadi kunci agar penyelesaian berjalan tertib dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama.
“Simak juga: Furiosa: A Mad Max Saga, Eksplorasi Kebrutalan Dan Balas Dendam” [3]
