Pemerasan Kadisperindag Batam Diselidiki Polda Kepri

maiancheckout.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendalami dugaan pemerasan yang dialami Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, berinisial GR, terkait video bermuatan asusila.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan penyidik dari Ditreskrimsus sedang memeriksa laporan pengaduan GR ke Subdit Siber Ditreskrimsus pada 29 Desember.
“Laporan Gusti Riau (GR) itu yang bersangkutan mengadukan bahwa dirinya merasa diperas oleh seseorang,” kata Asep di Mapolda Kepri, Selasa.

GR tidak mengetahui identitas pelaku pemerasan sehingga penyidik melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pelakunya.
“Yang bersangkutan mengatakan tidak tahu diperas oleh siapa. Kami sedang mendalami laporan itu,” ujar Asep.

Baca juga: “Pilkades Elektronik Karawang Tekan Biaya TPS 90%”

Pemeriksaan Video dan Alat Bukti

Penyidik juga memeriksa kebenaran video asusila yang beredar, termasuk apakah pria dalam video benar GR.
“Ini lagi kami cek dulu. Kami cek handphonenya, apakah video itu betul atau tidak, siapa orangnya, nomor telepon pelaku, dan identitasnya,” jelas Kapolda.

Hingga saat ini, penyidik baru meminta keterangan dari GR sebagai langkah awal penyelidikan.
“Yang dipanggil baru yang bersangkutan yang melapor. Kasus ini sedang pendalaman dan nantinya akan dilakukan penyelidikan,” kata Asep.

Kronologi Video Viral

Sebelumnya, video berdurasi 23 detik yang melibatkan GR viral di masyarakat.
Video itu menunjukkan GR melakukan panggilan video dengan seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui.
Dalam video, GR terlihat memperlihatkan bagian dalam celananya kepada lawan bicara perempuan, yang menanggapi dengan kata “Besar”, sementara GR tersenyum dan tertawa.

Tanggapan Pemerintah Kota Batam

Wali Kota Batam Amsakar Ahmad mengaku menyayangkan kejadian tersebut dan telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menindaklanjuti kasus ini.
“Tim internal saya minta Kepala BKD untuk melakukan pengkajian tentang kasus yang terjadi, termasuk mendalami informasi dari GR,” ujar Amsakar pada 29 Desember.

Jika kasus terbukti, sanksi terhadap oknum ASN bisa dijatuhkan sesuai mekanisme kepegawaian.
“Ada tiga sanksi yang bisa diberikan, yakni dibebastugaskan dari jabatan 12 bulan, diturunkan dari jabatan 12 bulan, atau diberhentikan tidak atas permintaan sendiri,” jelas Amsakar.

Proses Hukum dan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah kota, dengan proses penyelidikan yang profesional.
Polda Kepri menekankan fokus pada verifikasi bukti digital dan identifikasi pelaku pemerasan.
Sementara itu, BKD Kota Batam memastikan langkah administratif akan dijalankan bila fakta hukum telah terang benderang.

Kasus ini menyoroti risiko penyalahgunaan teknologi dan pentingnya pengawasan internal ASN.
Keterlibatan aparat hukum dan mekanisme BKD diharapkan memastikan keadilan dan akuntabilitas, sekaligus memberi efek jera.

Pandangan ke Depan

Pengawasan dan pendalaman kasus pemerasan Kadisperindag Batam diharapkan menegakkan aturan hukum dan disiplin ASN.
Jika terbukti, sanksi tegas akan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga integritas.
Proses penyelidikan yang transparan juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemerintahan daerah.

Kasus ini masih terus dikawal Polda Kepri, dengan harapan bukti dapat diperoleh lengkap, pelaku diidentifikasi, dan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.

Baca juga: “Polda Kepri Ingatkan Warga Waspada Modus Pemerasan lewat VCS”

More From Author

Pilkades Elektronik Karawang Tekan Biaya TPS 90%

Chelsea Gagal Amankan Empat Besar usai Imbang 2-2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *