maiancheckout.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) berhasil menyelesaikan sengketa hak cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) secara damai. Penyelesaian dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin, di Jakarta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen DJKI dalam menghadirkan penyelesaian sengketa cepat, efisien, dan berkeadilan.
“Mediasi merupakan instrumen strategis DJKI untuk mendorong penyelesaian sengketa kekayaan intelektual secara damai, tanpa mengurangi hak dan kepentingan para pihak,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, kesepakatan damai ini menjadi bukti bahwa hak cipta dapat ditegakkan melalui dialog konstruktif dan kesadaran hukum bersama. DJKI terus memperkuat peran mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkelanjutan.
Mediasi berhasil mencapai kesepakatan setelah kedua pihak menandatangani Nota Kesepakatan Damai di Jakarta. Proses penandatanganan dipimpin oleh Fitma Andriyanto, Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi).
Baca juga: “Dito Ariotedjo Hadiri Panggilan KPK Soal Kuota Haji”
Nota Kesepakatan ini menegaskan efektivitas mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses ini menjadi contoh konkret penyelesaian pelanggaran hak cipta secara adil dan berimbang.
Rita Marlina, Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik, menyatakan bahwa mediasi memberikan kepastian hukum sekaligus ruang dialog konstruktif.
“Dengan adanya proses mediasi ini, posisinya sama-sama terbantu. Proses ini menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rita.
Mediasi dianggap penting ketika permasalahan belum menemukan titik temu secara langsung. Hal ini memberi kedua pihak kesempatan untuk menegosiasikan solusi terbaik secara bersama.
Sementara itu, Legal Manager PT Global Digital Niaga, Ivan Geraldi, menekankan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai.
“Kami melihat bahwa tidak semua masalah hukum harus diselesaikan di pengadilan. Mediasi adalah win-win solution untuk menemukan solusi terbaik,” kata Ivan.
Ivan juga mengapresiasi profesionalisme DJKI yang memfasilitasi mediasi secara terstruktur dan terjadwal. Para mediator aktif menyampaikan fakta-fakta material sehingga pihak terkait terdorong merumuskan solusi adil.
Hasil mediasi yang berujung pada penandatanganan Nota Kesepakatan Damai menunjukkan bahwa proses di DJKI bersifat mengikat dan efektif sepanjang dijalankan dengan itikad baik.
Sengketa bermula pada 2021 ketika Blibli menggunakan lagu milik Aquarius dalam video iklan komersial. Pada saat itu, Blibli telah membayar lisensi penggunaan lagu untuk jangka waktu tertentu.
Namun, setelah masa perjanjian berakhir, video tetap tayang di kanal YouTube Blibli. Aquarius menilai penayangan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta, sedangkan Blibli menganggapnya sebagai arsip.
Kedua pihak kemudian sepakat menempuh jalur mediasi dengan semangat mencari solusi terbaik bersama. Mediasi menjadi sarana untuk menegaskan kepastian hukum sekaligus mendorong kesadaran hak cipta di kalangan pelaku usaha.
Penyelesaian sengketa ini menjadi contoh keberhasilan mediasi dalam dunia kekayaan intelektual. DJKI menekankan pentingnya jalur damai sebagai alternatif pengadilan, terutama untuk sengketa hak cipta yang kompleks.
Hermansyah berharap langkah ini mendorong pelaku usaha lebih menghormati hak kekayaan intelektual dan memanfaatkan mediasi sebagai solusi utama menghadapi potensi sengketa di masa depan.
Mediasi juga menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu membutuhkan proses panjang di pengadilan, tetapi dapat diselesaikan secara efisien, adil, dan profesional.
Baca juga: “Menekraf Update Revisi UU Hak Cipta: Draft Sudah Rampung”
