maiancheckout.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menetapkan adanya kerugian negara besar.
Kerugian tersebut muncul dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas.
Kasus ini melibatkan PT Perusahaan Gas Negara atau PGN dan PT Inti Alasindo Energy.
Periode perkara berlangsung sejak 2017 hingga 2021.
Majelis hakim menyatakan kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat.
Nilai tersebut setara Rp246 miliar dengan kurs Rp16.400 per dolar AS.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Penetapan ini menjadi bagian penting dari putusan perkara korupsi sektor energi.
Hakim menilai unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi secara sah.
Putusan ini sekaligus mempertegas tanggung jawab pidana para terdakwa.
Baca juga: “BPH Migas Umumkan Kuota BBM Subsidi Kapal PELNI 2026”
Dasar Penetapan Kerugian Negara oleh Majelis Hakim
Hakim anggota Alfis Setiawan menjelaskan sumber utama kerugian negara.
Kerugian berasal dari pembayaran uang muka atau advance payment.
Uang muka tersebut dibayarkan PGN kepada PT Inti Alasindo Energy.
Pembayaran dilakukan pada 9 November 2017.
Menurut hakim, pembayaran itu dilakukan secara melawan hukum.
Dasarnya adalah perjanjian jual beli gas yang seharusnya tidak dilaksanakan.
“Uang muka dibayarkan secara melawan hukum oleh PT PGN,” kata hakim Alfis.
Ia menyampaikan pernyataan itu saat membacakan putusan majelis hakim.
Sidang berlangsung pada Senin malam di PN Jakarta Pusat.
Perhitungan Kerugian Negara oleh BPK RI
Majelis hakim merujuk perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
BPK melakukan pemeriksaan dengan metodologi investigatif.
Metode tersebut sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Hakim menyatakan perhitungan BPK sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil audit menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.
Kerugian tersebut berasal langsung dari kebijakan pembayaran uang muka.
Audit BPK menjadi dasar penting dalam pertimbangan majelis hakim.
Temuan auditor memperkuat unsur tindak pidana korupsi.
Pelanggaran Regulasi dalam Perjanjian Jual Beli Gas
Hakim Alfis mengungkap sejumlah penyimpangan serius dalam perkara ini.
Penyimpangan pertama berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi.
PGN tetap melakukan perjanjian dengan PT IAE.
Padahal, para pihak mengetahui adanya aturan yang melarang praktik tersebut.
Larangan tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan itu melarang niaga gas selain kepada pengguna akhir.
Praktik penjualan bertingkat dinilai bertentangan dengan regulasi tersebut.
Namun, PGN tetap melanjutkan perjanjian jual beli gas.
Hakim menilai tindakan ini sebagai penyimpangan hukum.
Kondisi Keuangan Mitra dan Pemberian Uang Muka
Penyimpangan berikutnya terkait kondisi keuangan PT Isargas.
PT Isargas dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan perbankan.
Seluruh aset dan penerimaan perusahaan telah diagunkan ke bank.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama PGN.
Namun, PGN tetap memberikan uang muka kepada PT IAE.
Hakim menilai keputusan itu tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
Selain itu, pemberian uang muka dilakukan tanpa jaminan memadai.
Akta jaminan fidusia baru ditandatangani setelah uang dibayarkan.
Nilai jaminan tersebut hanya Rp16,79 miliar.
Akta fidusia diteken pada 12 Desember 2017.
Tanggal tersebut lebih dari sebulan setelah pembayaran uang muka.
Hakim menilai urutan ini sebagai penyimpangan prosedural.
Skema Uang Muka yang Dinilai Tidak Lazim
Hakim Alfis juga menyoroti skema pemberian uang muka.
Skema tersebut tidak diatur dalam Perjanjian Jual Beli Gas.
Uang muka justru diatur dalam kesepakatan terpisah.
Menurut hakim, praktik tersebut tidak lazim dalam transaksi gas.
Skema ini dinilai memperbesar risiko kerugian negara.
Apalagi, transaksi dilakukan tanpa jaminan yang kuat.
Penyimpangan lain terjadi ketika uang muka tidak dikembalikan.
Iswan Ibrahim dan direksi PT IAE tidak mengembalikan dana tersebut.
Hal ini melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Gagalnya Rencana Akuisisi dan Dampaknya
Majelis hakim juga menilai kegagalan rencana akuisisi PT Isargas.
PGN tidak dapat merealisasikan rencana pengambilalihan saham.
Akibatnya, uang muka tidak bisa diperhitungkan sebagai nilai akuisisi.
Laporan uji tuntas PT Bahana Sekuritas menjadi rujukan hakim.
Laporan tertanggal 20 Juli 2018 menyatakan nilai PT Isargas negatif.
Bahana Sekuritas menyarankan PGN tidak melanjutkan akuisisi.
Rekomendasi tersebut tidak mampu memulihkan kerugian negara.
Dana yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Penghentian Penyaluran Gas oleh Kementerian ESDM
Penyimpangan lain muncul pada 2021.
Kementerian ESDM mengirimkan surat teguran kepada pihak terkait.
Surat tertanggal 15 Januari 2021 memerintahkan penghentian penyaluran gas.
Penghentian tersebut menghentikan transaksi jual beli gas.
Akibatnya, uang muka semakin sulit untuk dipulihkan.
Jaminan yang ada juga tidak dapat dieksekusi.
Hakim menyimpulkan kerugian negara tidak dapat dihindari.
Semua unsur kerugian keuangan negara dinyatakan terpenuhi.
Putusan terhadap Para Terdakwa
Majelis hakim menyatakan dua terdakwa terbukti bersalah.
Mereka adalah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.
Danny menjabat Direktur Komersial PGN periode 2016 hingga 2019.
Iswan menjabat Komisaris PT IAE sejak 2006 hingga 2024.
Keduanya dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa.
Danny dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Iswan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda Rp250 juta.
Jika denda tidak dibayar, berlaku kurungan enam bulan.
Khusus Iswan, hakim menjatuhkan pidana tambahan.
Ia wajib membayar uang pengganti 3,33 juta dolar AS.
Jika tidak dibayar, Iswan menjalani pidana penjara tiga tahun.
Hakim menilai Iswan sebagai penerima manfaat aliran dana korupsi.
Preseden Penting Penegakan Hukum Sektor Energi
Putusan ini menegaskan komitmen pengadilan memberantas korupsi.
Kasus ini menjadi preseden penting di sektor energi nasional.
Majelis hakim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Pengelolaan BUMN harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci pencegahan korupsi.
Putusan ini diharapkan memperkuat tata kelola sektor gas nasional.
Baca juga: “Sidang vonis kasus dugaan korupsi jual beli gas”
