maiancheckout.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas lima tersangka dalam dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kasus ini melibatkan pejabat daerah serta pihak swasta, termasuk Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Lembaga antirasuah menyatakan penyidikan berfokus pada aliran suap terkait proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025–2026.
Identitas Lima Tersangka dan Peran Mereka
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, selain Bupati Fikri Thobari, empat tersangka lain berasal dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.
- Harry Eko Purnomo (HEP) – Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, diduga sebagai penerima suap bersama bupati.
- Irsyad Satria Budiman (IRS) – Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, diduga pemberi suap.
- Edi Manggala (EDM) – Pihak swasta dari CV Manggala Utama, diduga pemberi suap.
- Youki Yusdiantoro (YK) – Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi, diduga pemberi suap.
Menurut Asep, HEP dan Fikri Thobari menerima suap dari tiga pihak swasta terkait proyek pemerintah daerah. “Kasus ini melibatkan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, penyidik mengamankan Bupati Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan sebelas orang lainnya.
Sehari setelah OTT, pada 10 Maret 2026, KPK membawa bupati, wakil bupati, dan tujuh orang lain ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua orang diduga penerima suap, sementara tiga lainnya sebagai pemberi.
OTT ini menegaskan komitmen KPK terhadap pengawasan integritas pejabat daerah, terutama yang terkait proyek dan pengadaan anggaran publik. Kasus Rejang Lebong menjadi contoh pengawasan korupsi yang bersifat sistemik di tingkat kabupaten.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah lain terkait praktik pengadaan dan pengelolaan proyek. Dugaan suap proyek dapat mengganggu transparansi, merugikan keuangan negara, dan menurunkan kepercayaan publik.
KPK menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui mekanisme pengawasan internal, audit, dan pelaporan proyek pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan agar tidak terlibat praktik suap atau gratifikasi, karena risiko hukum sangat tinggi.
Dari perspektif ekonomi dan tata kelola, kasus ini menunjukkan potensi biaya tidak langsung dari praktik korupsi. Proyek pemerintah yang terdampak suap berisiko molor, biaya membengkak, dan kualitas hasil pekerjaan menurun. Publik pun menjadi pihak yang dirugikan secara langsung.
Upaya Pencegahan dan Penguatan Integritas
KPK menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan. Edukasi anti-korupsi bagi pejabat daerah serta pelaku swasta di sektor proyek diharapkan mengurangi risiko praktik serupa. Selain itu, transparansi pengadaan barang dan jasa menjadi kunci mencegah suap.
Keterlibatan pejabat eselon II, seperti HEP, menunjukkan perlunya penguatan integritas di tingkat manajemen proyek pemerintah daerah. Pemanfaatan teknologi informasi untuk monitoring proyek dapat menjadi strategi tambahan untuk meningkatkan akuntabilitas.
Penetapan lima tersangka oleh KPK menegaskan keseriusan lembaga antirasuah dalam menangani kasus suap proyek pemerintah daerah. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas pejabat dan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum.
Ke depan, pencegahan korupsi yang sistemik di tingkat kabupaten menjadi sangat penting. Kombinasi pengawasan internal, transparansi proyek, dan edukasi antikorupsi diharapkan dapat menurunkan risiko suap, menjaga anggaran publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
