Purbaya Tegas Tolak Wacana Tax Amnesty Jilid III
maiancheckout.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak wacana penerapan kembali program tax amnesty jilid III. Ia menilai pelaksanaan program pengampunan pajak secara berulang dapat merusak kredibilitas pemerintah di mata masyarakat. Purbaya menegaskan bahwa kebijakan seperti ini justru berpotensi menciptakan persepsi salah tentang kewajiban membayar pajak di Indonesia.
” Baca Juga: Paket Streaming Terbaru IndiHome untuk Pecinta Film “
Kekhawatiran Terhadap Dampak Kredibilitas dan Kepatuhan Pajak
Menurut Purbaya, pemberian tax amnesty berkali-kali memberi sinyal buruk bagi wajib pajak. Masyarakat bisa beranggapan mereka dapat mengemplang pajak lalu menunggu pemutihan berikutnya. “Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan ada amnesty lagi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025). Kekhawatiran ini sejalan dengan pandangan para ekonom yang menilai terlalu seringnya tax amnesty dapat melemahkan kepatuhan pajak jangka panjang.
Fokus pada Optimalisasi Regulasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai alternatif, Purbaya menegaskan pemerintah akan memaksimalkan regulasi yang ada untuk menekan praktik penggelapan pajak. Ia percaya langkah tersebut cukup untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus mengandalkan program pemutihan. Purbaya juga menekankan pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi agar rasio pajak tetap konstan dan penerimaan meningkat secara organik. “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah. Ke depan, konsistensi kebijakan fiskal dan peningkatan kepatuhan pajak menjadi kunci menjaga stabilitas penerimaan negara.
Purbaya Kritik Keras Wacana Tax Amnesty di Prolegnas 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan penolakannya terhadap rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III. Ia menilai program pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali akan menurunkan kredibilitas pemerintah sekaligus memberi pesan keliru kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mendorong perilaku wajib pajak untuk menunda kewajiban, dengan asumsi pemutihan akan terus tersedia.
Purbaya mengingatkan bahwa pesan tidak bertanggung jawab seperti “kibulin saja pajaknya, nanti ada tax amnesty lagi” harus dihindari. Dari perspektif ekonom maupun menteri, sinyal semacam ini sangat berbahaya bagi keberlanjutan penerimaan negara. Meski demikian, DPR tetap memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyampaikan bahwa program ini dianggap penting untuk mengawal visi-misi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Pandangan berbeda ini menegaskan adanya perdebatan serius di tingkat legislatif dan eksekutif mengenai efektivitas kebijakan pengampunan pajak.
Ke depan, keputusan pemerintah dan DPR akan sangat menentukan arah reformasi perpajakan nasional. Jika program tax amnesty kembali digulirkan, risiko melemahnya kepatuhan pajak bisa meningkat. Namun, bila fokus diarahkan pada penegakan regulasi yang ada, konsistensi fiskal berpeluang terjaga. Perbedaan pandangan ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara upaya meningkatkan penerimaan negara dan menjaga kredibilitas kebijakan fiskal jangka panjang.
” Baca Juga: Preorder Samsung Bespoke AI Laundry Combo dengan Bonus “
